"Salah satunya, tidak memiliki sendiment pond akibatnya lumpur hasil pertambangan meluber ke area pertanian/perkebunan warga," bebernya.
Selain itu, lanjutnya, dua perusahaan tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, serta tidak terpenuhinya hak karyawan perusahaan yakni tidak terdaftar sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau betul mereka memiliki izin, mengapa mereka mangkir dari panggilan RDP DPRD. Ini sudah dua kali rapat," tukasnya.
Sebelumnya, warga Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Nirwana mengeluhkan, sikap perusahaan KTR yang memberikan kuasa Joint Operation (JO) kepada perusahaan lain untuk menambang di sekitar lahan sagu milik petani tanpa ada ganti rugi sedikit pun.
Baca Juga: PKB Kolaka Utara Fokus Menangkan Pemilu Legislatif 2024
