Bahkan kata Aksan, surat Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, terhadap PT GMS tidak kunjung mendapat jawaban sejak dikirim pada Januari 2021 terkait pemenuhan komitmen dengan Pemda setempat.

"Surat itu dikirim per tanggal 29 Januari 2021, tapi sampai sekarang tidak pernah dijawab. Itu soal pemenuhan komitmen. Apakah ini tidak nakal, padahal yang bersurat ini bupati loh, bukan kepala desa," kesalnya.

Aksan juga menyerukan ke DLHK Konsel untuk tidak melanjutkan perpanjangan izin lingkungan terhadap Jetty PT GMS.

"Kalau ini tidak diperpanjang berarti tidak ada lagi aktivitas terhadap Jetty. Setelah itu, kita tinggal melihat pelanggaran lainnya termasuk soal Jamrek dan reklamasi," bebernya.

Olehnya itu, Komisi III DPRD Sultra bakal meninjau lokasi PT GMS guna melihat situasi perusahaan yang diduga telah mencemari perairan Laonti.