MUNA, TELISIK.ID - Ketua Tim Pemenangan dan Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI), Aksah dan Wahidin Kusuma Putra, dilaporkan ke Polres.
Keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap LM Rusman Emba.
Gagarin, Tim Hukum Rusman Emba menerangkan, pelaporan itu dilakukan menyusul statemen yang dibuat ketua tim dan jubir RAPI di media online sangat tidak mendasar dan terkesan mencemarkan nama baik dan memfitnah.
Dimana, pernyataan ketua tim pemenangan dan jubir RAPI menyebut bahwa Rusman mendatangkan sekitar ratusan orang dari luar untuk membuat rusuh di Muna. Kemudian, pungutan Rp 35 juta di Pasar Laino atas suruhan kliennya (Rusman) dan massa yang hadir di setiap kampanye dibayar.
"Kami laporkan atas tuduhan itu, agar mereka bisa buktikan. Jangan sampai mereka hanya menggiring opini saja," kata Gagarin, Jumat (20/11/2020).
