Eko mengatakan penangkapan bermula dari tersangka ARK. "Setelah kembangkan, baru kita menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol," ujarnya.
Sedangkan, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan dari penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti narkotika berbagai jenis, yaitu sabu seberat 34,57 gram sabu dan pil double L sebanyak 20 ribu butir yang disimpan di dalam 20 botol plastik.
Selain itu lanjut Hari, pihaknya juga mengamankan 5 buah pipet kaca yang terdapat bekas sisa sabu, 3 buah klip plastik berisi sisa sabu, 1 alat hisap sabu dari botol plastik.
Baca Juga: Sosok 2 Pemeran Video Porno 43 Detik Ternyata Asal Konawe Utara, Tersebar Diduga karena Istri
Kemudian, 1 pak plastik kosong diduga untuk mengemas sabu dan 1 timbangan digital, serta 1 unit handphone milik pelaku.
