Laporan tersebut telah diterima Satreskrim Polres Baubau dan ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Berdasarkan SP2HP-Lidik Nomor B/SP2HP/249/IX/Res.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 18 September 2026, polisi menyebut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atau eksploitasi anak yang diduga dilakukan M.

Penyelidik selanjutnya akan mengambil keterangan dari saksi-saksi dan terduga terlapor yang berkaitan dengan laporan tersebut.

"Bukti chat dan bukti transaksi selama proses pengobatan sudah lengkap kami lampirkan kepada penyidik. Kami berharap kasus ini didalami secara serius karena berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan," ujar Wahyu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pemilik Yayasan Posko Berbagi Baubau, M, mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan saat ini sedang berada di Makassar untuk mendampingi anaknya yang akan menjalani operasi.