JAKARTA, TELISIK.ID - Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan mengetahui kondisi dalam partai dan keinginan partai berdasarkan data yang diberikan oleh intelijen, dinilai sebagai hal tidak boleh dilakukan. Dua peniliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan, tindakan Presiden Jokowi tersebut telah melanggar kekuasaan.  

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN dari Kluster Partisipasi Politik, Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Firman Noor, menilai penggunaan Badan Intelijen untuk memata-matai partai politik dalam negara demokratis sudah di luar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai Presiden.

“Presiden (Jokowi) sudah menyalahgunakan kekuasaannya dimana Presiden semestinya menggunakan intelijen untuk mendeteksi ancaman atau rencana makar terhadap kepemimpinannya, bukan untuk memata-matai partai politik,” tegas Firman dalam diskusi Pemilu ‘Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024," di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dalam logika negara demokratis, kata Firman, partai politik bukanlah ancaman sehingga sangat disayangkan jika intelijen digunakan untuk memata-matai partai politik.

Pernyataan Presiden Jokowi terkait mengetahui kondisi dalam partai dan keinginan partai berdasarkan data yang diberikan oleh intelijen, Firman menegaskan, Presiden sudah melanggar prinsip demokrasi ‘terlalu jauh ke dalam’ hingga mengetahui dinamika internal partai politik.