“Badan Intelijen bertugas melindungi seluruh elemen negara dari ancaman sosial yang ada sehingga tugas pokok intelijen semestinya mengawasi musuh negara, bukan institusi demokrasi seperti partai politik,” tandas Firman.
Dia mengingatkan, partai politik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman karena partai politik merupakan penggerak demokrasi. Badan Intelijen pun yang dibiayai rakyat bukan untuk memata-matai partai politik.
Intervensi negara melalui kerja-kerja intelijen sepanjang tahapan pemilu, menurut Firman, berpotensi terus berkembang.
“Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya justru menjadikan partai politik sebagai target untuk membuat pemetaan dalam rangka mendeteksi potensi ancaman dari partai-partai politik yang eksis, yang pada akhirnya bukan tidak mungkin mengkondisikan dan memengaruhi hasil pemilu,” urai Firman.
Karena itu, menurut Firman, potensi intervensi Presiden dalam rangka ‘mengkondisikan partai-partai menuju pengondisian pemilu’ menjadi terbuka lebar. Melalui pengakuan bahwa Presiden mengetahui segala sesuatu yang ada di internal seluruh partai politik, Firman menilai sebagai pintu masuk bagi upaya mendukung partai politik dan pilihan calon partai politik tertentu.
