“Hal ini pada akhirnya mencederai prinsip pemilu yang bebas dari intervensi pihak manapun,” jelasnya.

Potensi dampak pernyataan Presiden tersebut terhadap Pemilu 2024, kata Firman, yakni munculnya beragam cara untuk memobilisasi kemenangan politik untuk sebuah partai atau kandidat tertentu. “Yang sejatinya menunjukkan bahwa negara ikut campur dalam kontestasi pemilu yang (seharusnya) demokratis,” ujarnya.

Dampak lain yang timbul, kata Firman, yakni partai politik merasa tidak nyaman untuk dapat bebas berpikir dan bersikap karena kehidupan internalnya ‘diintip atau dimata-matai’.

“Sehingga perbedaan pendapat atau sikap kritis partai politik dapat menjadi sesuatu yang ‘haram’ dan tidak diperkenan. Sebagaimana yang terjadi di rezim-rezim otoriter,” jelasnya.

Intervensi negara, apalagi dengan melibatkan Badan Intelijen untuk memata-matai partai politik, Firman menegaskan tidak dibenarkan dalam skema negara demokratis.