Baca juga: Pencuri di Kendari Terekam CCTV Bobol Kost Mahasiswa
Lebih Lanjut, kata dia, ke dua tersangka merupakan warga Pulau Kaledupa dan telah masuk dalam pengintaian Polres Wakatobi selama dua bulan terakhir.
"Telah diamankan di Makopolres Wakatobi dan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya jika dalam proses pemeriksaannya sudah cukup bukti akan dilakukan penahanan," ungkapnya.
"Sementara kedua tersangka ini masih berstatus sebagai pengguna. Kita belum tau sejauh mana proses penyelidikan, sejauh mana langkah penyidik apakah bisa dikembangkan sebagai pengedar kita belum tau," tuturnya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 54 UU RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
