Menurut dia, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia yang terkandung di dalam Pancasila.
Oleh karena itu kata dia, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara dijamin oleh konstitusi
"Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran Kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan yang ada di Republik Indonesia," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam laporan disebutkan, seorang yang diduga Budi Djarot akan dijerat Pasal 160 Junto Pasal 156 KUHP Junto Pasal 16 UU 40/2008 Junto Pasal 28 UU 19/2016.
Reporter: Rahmat Tunny
