BAUBAU, TELISIK.ID - Aktifitas penambangan galian C yang diduga dilakukan secara ilegal di Kelurahan Waborobo dan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau marak terjadi.

Selain merusak fasilitas daerah, tak ada kompensasi yang diberikan pengelola kepada warga terkena dampak akibat aktifitas tersebut.

Dari amatan tim Telisik.id, terdapat 5 titik lokasi penggalian tanah yang berada di dua kelurahan terluar kota pemilik benteng terluas di dunia itu. Dari 5 titik lokasi galian yang ada, satu diantara tengah beraktifitas. Diketahui, material tersebut digunakan pada proyek pembangunan jalan lingkar poros Batupopi-Waborobo.

Selain membuat pencemaran lingkungan, aspal jalan yang menghubungkan Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan menjadi rusak. Bagaimana tidak, truk pengangkut material yang digunakan berkapasitas di atas 5 metrik ton.

Saat dikonfirmasi, Lurah Labalawa, Sahlan, mengaku belum mengetahui apakah aktifitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum. Namun yang pasti, pemilik lahan dan pihak pengelola pernah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan IUP.