"Namun ada proses tersendiri apabila aktifitas itu tak mengantongi izin. Kami kelurahan ini hanya memantau saja. Terkait dengan kewajiban pemilik IUP terhadap masyarakat terkena dampak itu saya juga tidak tahu," ungkapnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Atiru mengaku, bila aktifitas pengolahan itu telah mengantongi izin. Ketika ditanya terkait nomor IUP, dirinya mengaku tak tahu. Alasannya, seluruh dokumen mengenai legalitas IUP dipegang oleh pihak pengelola yakni, Simon Lion alias Cheng-cheng.
"Izin itu namanya mereka (Cheng-cheng). Jadi tanya dia saja," tuturnya.
Terhadap aktifitas itu, dirinya mengaku mendapat hasil sebesar Rp 40 ribu setiap retasenya. Hanya saja, ia tak mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah retase yang kini telah terjual.
"Yang tahu itu orang di lapangan yang tulis jumlah retase," pungkasnya.
