"Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Di Manggarai, Anak di Bawa Usia 2 Tahun Jadi Prioritas PMT Stunting oleh Bank NTT

Atas keberatannya Firman, dia telah memasukan berkas sanggahannya kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kambowa untuk ditindaklanjuti. Firman mengaku, dia mempunyai bukti-bukti berupa rekaman video saat proses perhitungan suara Pilkades Bubu Barat soal kartu suara yang dicoblos 3 kali.

"Iya (berkas gugatan) saya sudah masukan tadi (di pihak Kecamatan Kambowa)," kata Firman.

Selain itu, Firman meminta kepada pihak Panitia Pilkades serentak di kecamatan dan kabupaten agar kartu suara yang diduga dicoblos tiga kali itu dianggap batal.