Saat dihubungi, Camat Kambowa, Amrin membenarkan soal adanya berkas gugatan salah satu calon Kades Bubu Barat. Ia telah menerima berkas gugatan calon kades tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jangan Salah Tafsirkan Penambahan Kata "Ku" pada Laworo Ibu kota Muna Barat

Kata Amrin, soal berkas gugatan salah satu calon kades tersebut, ia telah melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menentukan benar atau tidak (kartu suara yang dicoblos 3 kali), karena itu adalah domainnya panitia (Pilkades), kita kan hanya fasilitasi," kata Amrin saat dihubungi Telisik.id.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram belum bisa memberikan komentarnya terkait gugatan soal adanya kartu suara yang diduga dicoblos 3 kali pada Pilkades Bubu Barat, karena ia belum mendapat laporan gugatan mengenai hal tersebut.