MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara kembali memperluas pengungkapan kasus penjualan bayi di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, dua orang oknum bidan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diamankan polisi, Kamis (18/2/2021).
Infomasi yang dihimpun Telisik.id, terungkapnya komplotan perdagangan bayi merupakan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka A Sia (42) yang ditangkap di Kompleks Asia Mega Mas Medan, pekan lalu.
Tersangka yang merupakan warga Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mengakui bahwa bayi tersebut dijual dengan harga Rp 28 juta.
Dari pemeriksaan tersangka A Sia terungkap adanya pihak lain yang terlibat. Dimana, bayi itu dibelinya dari seorang oknum bidan berinisial RS di Tanjung Morawa.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubdit Renakta, AKBP Simon P Sinulingga membenarkan terungkapnya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan bayi.
