BUTON UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) diminta untuk memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda dan Zalman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Permintaan itu karena diduga ada indikasi kongkalikong dengan pengusaha alias penyedia lain terkait pembatalan pemenang tender peningkatan jalan Ereke-Lemo.
Selain meminta pihak KPK untuk memeriksa Kadis PUPR Mahmud Buburanda, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara, La Ode Hermawan juga menyebut, Mahmud Buburanda adalah mantan terperiksa kasus suap ADP dan Asrun, di mana ADP saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
"Jadi jangan terulang lagi di Buton Utara," ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Hermawan menduga bahwa Kadis PUPR, Mahmud Buburanda telah melakukan intervensi terhadap pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam hal ini pokja pemilihan, untuk melakukan pembatalan terhadap tender pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo.
