"Silakan, kami siap dengan hal itu, karena kami juga punya dasar," ujarnya.
Karena alasan itu, PPK hingga kini belum membuat kontrak. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah mengumumkan pemenang tender pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo pada 14 Mei 2022 lalu.
Pada website LPSE Kabupaten Buton Utara, proyek pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo dimenangkan CV. Fajar Berkarya. Diketahui, pagu anggaran pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo itu senilai Rp 3,8 miliar.
Sesuai jadwal yang sebelumnya telah dirilis pada LPSE Kabupaten Buton Utara, penandatanganan kontrak seharusnya dilakukan pada 21-27 Mei 2022. Namun kenyataannya Zalman selaku PPK belum membuat kontrak untuk ditandatangani kedua belah pihak.
Lecis Labanisi dari Advokasi Hukum Lembaga Pemerhati Infrstruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara mengatakan, akibat keterlambatan penandatanganan kontrak itu, pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo di Kabupaten Buton Utara menjadi terhambat.
