Kepala BNP Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkap modus korupsi Ibrahim Agustinus Medah yang membuatnya jadi tersangka dan ditahan.

Kepada awak media, ia menjelaskan, tim penyidik menetapkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka setelah memasukkan dua alat bukti, didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara.

Baca Juga: DPO Mantan Pimpinan Bank Sultra Konkep Akhirnya Ditangkap

“Jadi modusnya jelang berakhir masa jabatan mantan bupati ini mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga. Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya, Jumat (3/12/2021).