Menurut Abdul Hakim, Ibrahim Agustinus Medah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan apraissal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp 9,6 miliar. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha
