Hal tersebut sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut.

Barang bukti yang disita adalah 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda), tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), dan satu jilid buku kas umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha