MEDAN, TELISIK.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian. Pemecatan itu menyusul kasus pidana umum yang sedang diproses oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus Polda Sumatera Utara.

Adapun kasus pidana umum yang menyusul itu di antaranya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta dugaan pelanggaran UU Minyak dan Gas (Migas). Selain itu, dugaan kasus penganiayaan dengan pasal 55 dan 56 atau turut serta.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengakui itu kepada sejumlah awak media usai menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.

"Kami (kepolisian) sedang bekerja sama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat AKBP AH yang dipersangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami sedang mendalaminya," ucap Irjen Pol Panca.

Irjen Pol Panca Putra menegaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.