WAKATOBI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2025 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022 di SMAN 2 Wangi-Wangi.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) malam. Kedua tersangka masing-masing Hasanuddin, selaku Kepala SMAN 2 Wangi-Wangi periode 2021 hingga sekarang, dan Masidiy, selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan Hasanuddin sebagai tersangka tertuang dalam Surat Nomor TAP-01/P.3.15/Fd.2/11/2026. Sementara itu, Masidiy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-02/P.3.15/Fd.2/11/2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
“Kami telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021-2025 dan DAK Fisik tahun anggaran 2022 di SMA 2 Wangi-Wangi,” ungkap Reza.
