Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan menyita sebanyak 350 barang bukti yang terdiri dari dokumen, uang tunai, aset, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS dan DAK Fisik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.553.432.300 atau sekitar Rp 2,55 miliar.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Di antaranya, penggunaan dana yang tidak didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Selain itu, pengelolaan dana BOS reguler diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Tim BOS SMAN 2 Wangi-Wangi. Pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga tidak disertai bukti pendukung yang sah.
Sementara itu, untuk DAK Fisik tahun anggaran 2022, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMAN 2 Wangi-Wangi.
