Pekerjaan pembangunan ruang UKS tersebut dilaksanakan oleh Masidiy sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara di Kabupaten Wakatobi. Padahal yang bersangkutan tidak termasuk dalam tim pelaksana kegiatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Wakatobi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (C)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Kardin
