MANGGARAI, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gregorius Serian Keka, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2019.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui KBO Sat Reskrim, Ipda I Wayan Gustama kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/3/2021) di Ruteng.
Ipda I Wayan yang didampingi Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aipda Joko Sugiarto dan Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan bahwa Gregorius Serian Keka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa setelah melewati proses penyidikan dan penyelidikan sejak tanggal 8 Januari sampai 17 Januari 2021.
Wayan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi mantan Kades Bangka Lao, yakni aparat desa dan BPD.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, kata Wayan, total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar.
