Lebih lanjut Kanit Tipikor, Joko Sugiarto menyampaikan bahwa dengan data-data tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan berita acara saksi dengan Inspektorat Kabupaten Manggarai, menyita barang-barang bukti berupa dokumen dan menetapkan Gregorius Serian Keka sebagai tersangka.
Joko Sugiarto juga menyampaikan bahwa sebenarnya total kerugian negara tersebut sekitar Rp 700 juta tetapi yang bersangkutan mampu mempertanggung jawabkan beberapa item sehingga tersisa sekitar Rp 500 juta lebih.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena itu urusan Kejaksaan setelah nanti ditahapduakan.
"Atas perbuatannya itu, mantan Kades Bangka Lao disangkakan melanggar UU No 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," kata Sugiarto. (B)
Reporter: Berto Davids
