Baca juga: Sekda Busel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dana TPP
Ada pun kronologinya lanjutnya, pada tahun 2018 tersangka menganggarkan pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 meter dengan anggaran Rp 110.772.100 namun sampai 100 persen anggaran dicairkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan. Serta pembayaran pajak sebesar Rp 7.197.471 tidak disetorkan ke kas negara.
"Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 117.969.571," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam 4-20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan Alasan subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari ke depan," tandasnya.
