MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, MT harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Muna.
MT ditahan polisi karena diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Tersangka MT, sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (14/9/2021) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Rabu (15/9/2021).
Sayangnya, mantan Kasat Narkoba itu belum membeberkan berapa besar dugaan kerugian keuangan negara terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari DD.
"Untuk kerugian, kita belum bisa publis, karena persoalan tehnis. Jelasnya, telah ada hasil audit dari ahli yang menemukan dugaan kerugian keuangan negara," ujarnya.
