Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MJ dijerat pasal primair 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 subsidair pasal 3 jonto pasal 18 ayat 1. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS