IB diduga terlibat dalam revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara T.A 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.

"Selain EW kita juga tetapkan tersangka IB selaku penyedia peralatan jasa/barang," ujarnya.

Ditanya penahanan tersangka EW dan IB, Bondan Subrata, SH mematikan telepon selulernya.

"Sudah ya Bang, lagi sibuk ini. Pokoknya masih ada lagi DPO itu," tutupnya mengakhiri. (B)

Reporter: Ones Lawolo