MUNA, TELISIK.ID - Pj Kepala Desa (Kades) Warambe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, La Ode Hasan Lumrah diduga telah melakukan penyalah gunaan dana desa (DD) tahun 2020-2021.

Dugaan korupsi itu, terungkap setelah Koalisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat, menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam kegiatan yang dibiayai DD.

Ada pun dugaan penyalah gunaan DD itu meliputi,  pembangunan sanggar budaya tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 356 juta, tidak selesai, penggunaan dana stunting sebesar Rp 30 juta tidak jelas,  8 perseb dana COVID-19 tidak jelas, pengadaan 14 unit lampu jalan tenaga surya sebesar Rp 254 juta, pelatihan duduk ada dan memandikan jenazah tidak terealisasi sebesar Rp 34 juta, serta anggaran sub bidang pendidikan sebesar Rp 54 juta tidak jelas.

Atas temuan itu, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat (IPPMAWA dan Lembaga AP2 Sultra) melaporkan ulah Pj kades berserta BPD di Polres dan Kejari Muna, Rabu (13/4/2022).

"Kami menduga ada persekongkolan jahat yang dilakukan Pj kades dan BPD dalam mencairkan DD setiap tahunnya," kata Ketua IPPMAWA, Elwin Ade Putra.