Setelah melaporkan dugaan korupsi itu di Polres Muna, mereka melanjutkan di Kejari Muna.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, tetap menerima aduan dari masyarakat Desa Warambe itu. Namun, karena telah dilaporkan lebih dulu di Polres, sehingga, pihaknya, tinggal menunggu berkas perkara dan tersangka yang nantinya apabila dilimpahkan dari penyidik Polres.
"Kita tidak bisa turun lakukan penyelidikan, karena sudah lebih dulu dilaporkan ke Polres. Karenanya, kita tinggal menunggu hasilnya," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
