MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) tahun 2019-2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (6/4/2022).
Perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 628 juta itu menyeret tersangka Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, ER dan Kaur Keuanganya, HR.
"Berkas perkaranya sudah lengkah. Tersangka dan barang bukti (BB), kita sudah serahkan di Kejari Muna," kata Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kanit Tipidkor, Bripka Fajar Lumanto.
Fajar menerangkan, modus kedua tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan negara adalah dengan memalsukan surat pertanggung jawaban (Spj) terhadap sejumlah kegiatan yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, lapangan futsal, jalan lingkungan, drainase dan penyertaan modal BUMDes.
"Modusnya, mencairkan seluruh anggaran, tetapi pembangunan tidak selesai," sebutnya.
