"Atas dasar itu, beberapa keputusan yang tertuang melalui hasil musdes itu. Seperti, penetapan penerima BLT tahun 2022 dan keputusan lainnya telah direkayasa bahkan penetapannya tidak ditandatangani Ketua BPD Desa Mosiku," terangnya.

Kades Mosiku, lanjutnya, memimpin dengan cara otoriter sesuka keinginannya dan tidak ingin menerima saran dari masyarakat desa.

"Untuk itu kami gantungkan harapan kami sebagai warga yang buta hukum kepada Tipikor Polres dan anggota DPRD Kolaka Utara agar menindaklanjuti tuntutan kami. Harapan ini kami sandarkan ke bapak-bapak semua," pintanya.

Hal serupa disampaikan Ketua DPD Mosiku. Kata dia, musyawarah desa tahun 2022 hanya settingan Kepala Desa karena pihak DPD tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan APBDes.

"Salah satu contoh data penerima BLT yang keluar tahun 2022 tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Manipulasi data itu dilakukan Kades tanpa melibatkan BPD dalam proses pembahasan dan penetapan," tukasnya.