Selanjutnya, dugaan KKN pada proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas aek Kotabatu-Batas Tobasa di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 21,3 miliar dikerjakan oleh PT ASP.
"Terakhir, dugaan KKN pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Pada Ruas Tanjung Balai (Pangkal Tembok) - Pasar I - Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,9 miliar dikerjakan juga oleh PT ASP. Kami duga ketiga proyek ini terindikasi terjadi KKN," ungkapnya.
Dugaan massa, terjadi persekongkolan antara pihak Dinas BMBK dan kontraktor atau pemenang proyek. Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa kepala dinasnya.
"Kami meminta dan mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa Kadis BMBK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas dugaan persekongkolan. Panggil juga pihak PT ASP dan konsultannya dari CV Prima Rancang," tegasnya.
Baca Juga: Mulai Dibangun, Patung Oputa Yi Koo Jadi Ikon Sejarah Bangsa
