MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap AS, mantan Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/12/2020).
AS ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Tanjung Balai, komplek Green Land Mencirim, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 14:00 WIB. Dia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Diketahui, AS ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu ketika dikonfimasi Telisik.id, membenarkan penangkapan AS yang merupakan DPO Kejari Deli Serdang.
"Iya benar sudah ditangkap. Dia ditangkap semalam dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kamis (10/12/2020).
