Dia mengatakan, AS ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019. Petugas Kejari melayangkan surat panggilan kepada AS namun tidak diindahkan.
“Sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 25 Juli 2020, namun AS tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat surat panggilan kedua dan ketiga tetap juga mangkir. Hingga AS masuk DPO pada 5 Agustus 2020," ujarnya.
Baca juga: PDIP Dominasi Kemenangan Pilkada di Jatim
Ditanya kerugian negara dalam korupsi tersangka AS, Ida Bagus mengatakan, yang bersangkutan tidak mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180,00.
"Ada satu milyar lebih cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan pada PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Karena tidak tanggungjawab ya diproses hukum," tuturnya.
