Sementara Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
“Sudah 7 orang tersangka. 5 di antaranya yang sudah putus di PN Tipikor Medan. Nama-nama yang lima orang itu, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul," ujarnya.
Penangkapan AS melibatkan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga yang sudah diterbitkan surat DPO-nya.
"AS sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang, Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
