Baca Juga: Dapat Opini WTP 4 Kali Berturut-turut, Bupati Manggarai Puji Kerja Staf OPD
Sementara itu, Amaluddin mengatakan, bukan ranahnya untuk menentukan siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Kades Kasulatombi, itu adalah kewenangan pimpinan.
"Tugas kami menyiapkan administrasinya sesuai arahan pimpinan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, Kades Kasulatombi nonaktif EA, tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka EA saat menjabat sebagai Kades Kasulatombi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 628.149.665.
Baca Juga: Arus Mudik, Jadwal Penerbangan di Bandar Udara Sugimanuru Ditambah
