Tersangka EA tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Ia bersama HY yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Kasulatombi.

Kerugian keungan negara yang disebabkan tersangka EA dan HY selama dua tahun anggaran, yaitu 2019 dan 2020.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Butur telah melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut di Kejaksaan Negeri Muna. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali