ALOR, TELISIK.ID - Polres Alor menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan Sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, NTT.
"Dana yang dikorupsi tersangka merupakan anggaran Kemendikbud RI tahun anggaran 2018,” ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.IK bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH MH di Mapolres Alor, Selasa (9/11/2021).
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas dalam keterangan pers, Selasa (9/11/2021) mengatakan bahwa penyidik Tipikor Polres Alor telah melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut.
"Setelah penyidik melakukan pendalaman, ditemukan adanya sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya," ujar Kapolres Alor.
Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa dan meminta keterangan dari 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, Politeknik Negeri Kupang, BPKP dan LKPP atas kasus dugaan korupsi tersebut.
