Perbuatan korupsi ini diakui Kapolres Alor terjadi dalam kurun waktu bulan September 2018 sampai dengan 2019. Saat itu proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai.

"Pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan tersebut. Dari laporan tersebut, unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan," urainya.

Pada tanggal 6 maret 2020 lalu penyidik meningkatkan status ke penyidikan.

"Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen, pada tanggal 2 November 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan status tersangka,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Mansur Mossa menambahkan, atas tindakan kedua tersangka tersebut Polres Alor menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.