BUTON UTARA, TELISIK.ID - Surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) nonaktif Kasulatombi, EA, telah masuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara (Butur).
EA tersandung kasus korupsi anggaran dana desa. Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Butur telah melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 628 juta itu menyeret tersangka Kades Kasulatombi, EA dan Kaur Keuangannya, inisial HY.
Baca Juga: Spesialis Pembobol Kios di Sabu Raijua NTT Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur
Mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, Kepala Dinas PMD Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, berkas pengunduran diri dari kepala desa tersebut sedang dalam proses dipelajari dan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
