Hamrulah mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan korupsi, di mana WM diduga melakukan pemotongan dana sebesar 30 persen pada program JKN kapitasi.
Sementara itu, dana BOK yang dicairkan digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti kegiatan luar biasa (KLB), makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, serta pembuatan surat perjalanan dinas fiktif oleh bendahara, U.
“Kedua tersangka ini dalam pengelolaan dana JKN kapitasi dan BOK tidak transparan dan akuntabel,” ungkap Hamrulah.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa total anggaran untuk JKN kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta dan untuk tahun 2024 sebesar Rp 140 juta.
Sedangkan untuk dana BOK tahun 2023 tercatat sebesar Rp 611 juta dan triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.
