Baca juga: Gegara Tahanan Kabur, Delapan Anggota Polda Sultra Diperiksa
Baca juga: Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
“Sebelumnya status mereka sebagai saksi, terus kami periksa dan minta keterangan. Seiring berjalannya pengembangan pendidikan, maka terhadap kelimanya ditetapkan status sebagai tersangka," tutur Okto.
Kelima tersangka tersebut berinisial MMM, YRP, HP, AP, YW.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, para ASN tersebut telah melakukan penyelewengan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur.
