MANGGARAI, TELISIK.ID - Warga Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melapor Kepala Desa (Kades) Paralando, Lemen Agustinus ke Jaksa, Rabu (9/2/2022) siang.

Laporan yang dimuat secara tertulis itu diterima langsung oleh Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.

Dalam laporannya, warga menduga ada banyak praktek-praktek korupsi yang dilakukan sang Kades selama dua periode memimpin Desa Paralando.

Sebagian warga belum puas dengan kondisi desa itu meski sang Kades terpilih hingga 3 periode.

Adapun beberapa modus dugaan korupsi Kades yang tertuang dalam laporan warga antara lain, pada tahun 2011 lalu, Kades Paralando diduga menyalagunakan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) terkait perluasan jaringan air minum bersih di RT Kampung Baru, Dusun Nanga Nae dengan pagu anggaran sebesar Rp 250 juta.