Selanjutnya, dugaan korupsi lain, yakni pembangunan rumah swadaya sebanyak 10 unit per tahun dengan anggaran Rp 15 juta per penerima manfaat. Tetapi dalam pengadaan bahan untuk rumah swadaya tersebut tidak sampai Rp 15 juta. Bahkan ada penerima yang tidak dapat.
Terlebih, dalam bantuan rumah swadaya itu diduga ada perangkat desa yang juga dapat hingga berkali-kali. Beberapa bantuan lain pun juga diduga dibagi ke perangkat desa.
Selain itu, dugaan korupsi lain yang dilakukan sang Kades ialah program perluasan jaringan air minum milik proyek PPIP di Dusun Piso, Langkas dan Ojang. Program tersebut tak terlaksana dengan baik, sambungan pipanya tidak sampai ke sasaran dan sekarang sudah terlihat rusak. Kades juga diduga secara sengaja memotong jalur utama aliran air demi kepentingan dirinya dan keluarga.
Tak hanya itu proyek Pamsimas pembangunan bak air yang dikelola oleh Desa Paralando pun tidak terealisasi dengan baik.
Berikut dugaan korupsi lain, yakni pembangunan drainase di Dusun Piso yang tidak ada asas manfaatnya. Sumber airnya tidak ada.
