Dalam foto itu terlihat jelas tumpukan pasir laut yang diambil untuk membangun tanggul.
Tak hanya itu, bukti foto proyek PPIP yang dikelola oleh desa juga disertakan dalam laporan tersebut.
Warga juga membuat tembusan sampai ke Kejagung RI di Jakarta, Kejati NTT di Kupang, Kejari Manggarai di Ruteng, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Desa dan Kementrian Kelautan.
Menanggapi laporan warga itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, laporan tersebut masih bersifat dugaan, karena itu pihaknya masih mencari bukti dan keterangan lebih dalam terkait laporan warga.
"Yah ini kan masih dugaan. Kami belum bisa mengambil sikap lebih sebelum turun langsung lapangan untuk mencek buktinya. Pada dasarnya Jaksa tidak boleh menolak laporan. Semua laporan kami terima dan untuk membuktikan itu kami akan mendalaminya," kata Riko.
