Salah seorang mahasiswa Konawe, Akbar Rasyid menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat surat keterangan kesahalan penulisan nama yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, yang seharusnya dalam pergantian nama ijazah harus ada Keputusan Pengadilan Negeri sesuai aturan.
Baca Juga: Suara Ridwan Bae di Muna Dikalahkan Jaelani, Umar Bonte Berjaya
"Ada beberapa kejanggalan dalam meloloskan caleg Davil IV tersebut, yang pertama KPU meloloskan dengan adanya ketidaksesuaian nama dalam kertas suara dan dalam ijazah caleg tersebut. Yang kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten konawe membuat surat keterangan kesalahan penulisan nama ijazah caleg tersebut tanpa ada keputusan Pengadilan Negeri," ujar Akbar Rasyid.
Terkait hal tersebut, tim Telisik.id telah berupaya melakukan konfirmasi ke Bawaslu Konawe, dan caleg terkait namun hingga saat ini belum memberi tanggapan. (B)
Penulis: Erni Yanti
