Massa mengaku ada ribuan keresahan yang menjadi aspirasi mereka. Sebagian dari keresahan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Kami meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit II Ekonomi, Iptu Herikson P Siahaan serta segera dilakukan proses pengaduan cien Siong di Polda Sumatera Utara," ucapnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan dan penyidik yang menangani perkara Cien Siong, dinilai  telah merampas hak kemerdekaan sesuai dengan pasal 333 KUHpidana.

"Jadi, Cien Siong ditahan oleh penyidik. Namun dilakukan praperadilan dan permohonan mereka diterima atau dikabulkan majelis hakim, tepatnya 16 Oktober 2023," ucapnya.

Dalam putusan pengadilan itu, pihak Polres Pelabuhan Belawan sebagai termohon harus mengeluarkan Cien Siong dari rumah tahanan. Tapi, pihak kepolisian mengeluarkan ke esokan harinya.